PERSONIL Polsek Siantar Martoba mengamankan Riduan Sikumbang (37) warga Jalan Merak No. 18, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pelaku tindak pidana judi jenis togel, Kamis (14/04/2022) di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah mendapat informasi, Kanit Reskrim Aipda G Rumapea, bersama Aipda Fernandes Munthe dan Briptu Ihsan Sinaga melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan sumber.
Sesampainya di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, pelapor bersama dengan para saksi melihat pelaku sesuai dengan ciri–ciri yang diterangkan sumber yang terpercaya sedang memegang HP dan langsung mendekati pelaku dan mengamankan HP-nya.
Pelaku kemudian diintrograsi dan diperoleh bahwa pelaku telah melakukan perjudian jenis togel dan berperan sebagai penulis, dengan dikuatkan masuknya angka tebakan judi togel di HP.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Siantar Martoba bersama dengan barang bukti uang tunai Rp180.000, 1 handphone yang berisi angka tebakan judi togel, 1 ATM Bank dan 1 buku tabungan. (Yudhi Hutapea)