DIMANA pun bertugas, PNS dapat diberhentikan dengan hormat mau pun dengan tidak hormat, jika melanggar peraturan, karena itu bekerjalah dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, laksanakan kewajiban jauhi apa yang menjadi larangan.
“Tekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya, jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” kata Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani, saat acara penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Status saudara telah berubah dari CPNS menjadi PNS, setelah sekian lama menunggu, ada yang 3 tahun, 7 tahun, bahkan bertahun-tahun. Jadilah PNS yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawab,” kata Hj Susanti Dewayani.
PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, diminta Hj Susanti Dewayani untuk melaksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi saudara.
“Harus maksimal melayani publik dengan 5S, yaitu senyum, sapa, salam, sopan dan santun, sehingga terwujudnya visi dan misi Kota Pematangsiantar, yaitu siantar bangkit dan maju,” kata Hj Susanti Dewayani. (Ingot Simangunsong)