KECELAKAAN lalu lintas di Kecamatan Habinsaran (Parsoburan), Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir, baik itu kecelakaan tunggal, sesama pengendara sepedamotor, atau dengan kendaraan roda empat.
Biasanya, kecelakaan terjadi akibat kelalaian berkendara seperti ugal-ugalan serta tidak memakai helm dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Tragisnya, insiden itu kebanyakan menimpa siswa SMTP dan SMTA saat berangkat atau pulang sekolah. Selain mengalami luka ringan dan berat, sebagian di antaranya meregang nyawa.
Korban kecelakaan sulit diselamatkan karena fasilitas di Puskesmas Habinsaran tidak memadai sementara rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap jaraknya puluhan kilometer yaitu di Balige dan Porsea.
Minusnya moda transportasi angkutan umum dari pedesaan membuat siswa termasuk yang masih di bawah umur memilih bersepeda motor ke sekolah.
Celakanya, mereka tidak menguasai pengetahuan atau keterampilan berkendara, abai peraturan berlalu lintas, ditambah komponen kendaraan yang tidak lengkap. Jalan yang sebagian mulus mengikuti topografi Habinsaran yang landai berbukit menggoda pengendara memacu kecepatan kendaraan.
Dilematis
Tercatat lebih dari sepertiga siswa SMTP dan SMTA di Habinsaran yang bersepedamotor ke sekolah, yaitu, di SMAN 1 Habinsaran 30 persen dari 841 siswa (252 siswa), di SMPN 1 Habinsaran 30 persen dari 523 siswa (156 siswa), di SMP Kartini Habinsaran 50 persen dari 228 siswa (114 siswa); total 522 siswa, belum termasuk siswa lainnya sebab ada yang bonceng satu bahkan dua.
Data tersebut diperoleh Antoni Antra Pardosi, pemerhati sosial di Jakarta yang juga adalah anak rantau Habinsaran.
“Memang dilematis. Sebagian besar di antara siswa bersepedamotor itu masih di bawah umur. Apabila ditertibkan aparat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah barang tentu akan merepotkan siswa menuju sekolah. Alternatif kos di pusat kota kecamatan akan menambah beban finansial keluarga di samping tenaga mereka masih dibutuhkan membantu orang tua, juga agar terhindar dari risiko pergaulan bebas maupun tindak kriminal,” kata Antoni Pardosi yang juga mengusulkan adanya solusi untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di kalangan siswa di kecamatan pedalaman itu.
Penyuluhan dan penandatanganan kesepakatan
Gayung bersambut tatkala pihak sekolah, dalam hal ini SMAN 1 Habinsaran melakukan tatap muka dengan orangtua siswa bersepedamotor, Selasa (29/03/2022) di aula sekolah, selain penyuluhan juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orangtua agar siswa patuh peraturan berlalu lintas dan menjaga norma masyarakat.
Sejatinya, menurut Kepala SMAN 1 Habinsaran Togar D. Panjaitan, pihaknya telah melakukan edukasi dan sosialisasi disiplin berlalu lintas kepada siswa secara berkala, bekerjasama dengan polsek, koramil, dan komite sekolah. Namun, upaya pre-emtif dan preventif tersebut belumlah maksimal sehingga melakukan pertemuan dengan orangtua.
“Keberadaan siswa di luar jam belajar sebenarnya di luar pantauan sekolah. Namun, bagaimanapun keselamatan siswa juga adalah merupakan tanggung jawab kami. Diharapkan, melalui kegiatan ini para orang tua memberi pengertian dan perhatian kepada anak-anak mereka,” kata Togar di hadapan 200-an orangtua siswa yang berasal dari sejumlah desa di Habinsaran dan Nansau.
Sebelum penandatanganan kesepakatan terlebih dulu dilakukan penyuluhan oleh stakeholder terkait dengan pembicara Tumbur Silitonga mewakili Kacabdisdik Provsu di Balige, Liberson Sitanggang mewakili Camat Habinsaran, Sudarwanto mewakili Kapolsek Habinsaran, Danramil Habinsaran Hasiholan Tampubolon, Ketua Komite SMAN 1 Habinsaran Parluhutan Simanjuntak, dan tokoh perantau Antoni Antra Pardosi.
Inti kesepakatan adalah agar siswa tertib berlalu lintas dan mematuhi norma masyarakat seperti dilarang ugal-ugalan, wajib memakai helm standar SNI, tidak menggunakan knalpot bersuara bising, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta memperhatikan kelayakan dan kelengkapan komponen kendaraan.
Jika terjadi pelanggaran kesepakatan maka siswa akan mendapat sanksi dari kepolisian dan aparat terkait serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua.
Surat kesepakatan direkomendasikan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Habinsaran dan Nansau untuk selanjutnya disosialisasikan kepada warga.
Antoni Pardosi berharap agar pihak sekolah lainnya di wilayah Habornas (tiga kecamatan tetangga yaitu Habinsaran, Nansau, dan Borbor) juga melakukan terobosan serupa terutama SMPN 1 Habinsaran dan SMP Kartini Habinsaran.
“Masyarakat juga harus turut mengawasi karena keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab bersama,” kata Antoni Pardosi. (Rilis)