KASAT Intelkam Polres Pematang Siantar, AKP. Arifin Pakpahan melaporkan perihal telah terjadi kecelakaan dengan menabrak Pintu kaca SPKT Mako Polres Pematangsiantar Jalan Sudirman No.08 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Inilah fakta-fakta kejadiannya
Pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 07.25 WIB, datang 1 unit sepedamotor Merk Honda Scoopy No. Pol BK 5856 TAK yang dikendarai oleh seorang wanita, melaju kencang hingga tidak terkendali dari arah Jalan Sutomo langsung masuk ke Mako Polres Pematangsiantar dan menabrak Pintu SPKT Polres Pematangsiantar.
Identitas pengendara kendaraan bermotor an Fitri Ani Matondang (23) warga Jalan Hok Salamuddin, Kelurahan Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Jenis kendaraan yang dikendarai sepedamotor Merk Honda Scoopy warna Pink No. Pol BK 5756 TAK.
Atas kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan pada pintu kaca SPKT Polres Pematangsiantar rusak dan pecah. Atas kejadian tersebut personil Polri yang saat itu sedang bertugas tidak mengalami luka-luka.
Sedangkan Fitri Arni Matondang mengalami luka lecet pada dahi kiri dan langsung dibawa ke Klinik Polres Pematangsiantar untuk dilakukan tindakan Medis.
Pelaku adalah anak dari pasangan suami istri, Ajun Matondang (64) dengan Murniati Sinulingga (63) pensiunan PNS Polri Polres Simalungun, warga Jalan Hok Salamuddin, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tindakan yang dilakukan
Pihak kepolisian telah melakukan introgasi terhadap pelaku yang hasilnya menyebutkan bahwa pelaku berangkat dari rumah kediaman di Jalan Hok Salamuddin, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy dengan No Pol BK 5756 TAK menuju Pesantren Mahabaturrosul SAW Jalan Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan tujuan mengundang H. Ust. Syahban Siregar selaku Pimpinan Ponpes Mahabaturrosul SAW untuk rencana pernikahan pelaku.
Dalam perjalanan menuju pesantren, tepatnya di Jalan Sutomo pelaku pengerusakan melihat Polisi yang sedang melaksanakan Gatur Lalin pagi dan tiba-tiba pelaku merasa benci dan langsung berniat melakukan penyerangan.
Selanjutnya pelaku mengendarai sepedamotor dengan kecepatan tinggi menuju Mako Polres Pematangsiantar dan menerobos gerbang sampai pintu kaca SPKT Polres Pematangsiantar.
Pelaku pengerusakan mengaku sakit hati terhadap polisi yang melakukan penembakan terhadap laskar FPI di kilometer 50.
Pelaku pengerusakan tidak terima terhadap Polri yang sudah menangkap Habib Rizieq Shihab.
Pelaku pengerusakan melakukan aksi pengerusakan dalam keadaan sadar dengan tujuan masuk surga demi membela Habib Rizieq Shihab yang dianggap Nabi.
Keseharian pelaku belajar agama melalui media sosial Youtube dengan menonton Channel Youtube Nabawi TV.
Pelaku pengerusakan sudah menikah 2 kali dan sudah melakukan perjalanan umroh 3 kali dan berencana akan melakukan umroh kembali pada bulan Agustus 2022.
Keterangan orangtua pelaku
MURNIATI Sinulingga menerangkan, pelaku pernah bersekolah di SD Negeri 122351 Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya ke jenjang SMP Sultan Agung Jalan Surabaya Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat? Kota Pematangsiantar dan kembali melanjutkan sekolah ke jenjang SMA di Sultan Agung namun pindah dari SMA Sultan Agung ke SMA Kartika karena menghina Patung Dewa Agama Buddha.
Pada saat SMA, pelaku mengalami kecelakaan pada kelas 1 SMA di tahun 2009.
Ketika pelaku duduk di kelas 3 SMA mulai bertingkah yang tidak wajar.
Setelah tamat dibangku SMA pada tahun 2014 Pelaku masuk ke Universitas UISU Jalan Johor mengambil jurusan Fakultas Kedokteran namun bertahan hanya 1 semester karena tidak mampu mengikuti pelajaran.
Setelah keluar dari Fakultas Kedokteran, elaku berjualan tas online selama 1 tahun.
Pada tahun 2015, pelaku masuk ke UISU Kabupaten Simalungun dengan jurusan Agama Islam dan tamat pada tahun 2019 dengan gelar Sp.dI (Sarjana pendidikan agama Islam)
Pada tahun 2009 pelaku menikah dengan Rudi Faisal (teman kuliah) dan dalam pernikahannya, pelaku mengaku mengalami KDRT dan mengadukan Rudi Faisal UDI ke Polres Simalungun dan mengajukan cerai.
Pada tahun 2019 pelaku masuk Pesantren Annur di Karangbangun namun bertahan hanya 3 bulan karena tidak mengikuti peraturan pesantren.
Pelaku kembali menikah (Siri) dengan Wigi Yri Guna seorang Jemaat Tabligh berasal dari Binjai yang dijodohkan oleh temannya ketika di pesantren.
Selama menikah, pelaku mengikuti Wigi dan menetap di Binjai, namun karena Wigi hanya berdakwah (tidak bekerja) dan tidak mampu menafkahi pelaku sehingga Wigi menjual 1unit mobil milik pelaku.
Karena tidak memiliki penghasilan, pelaku berpisah dengan Wigi.
Wigi GI kembali mengajak rujuk lelaku dengan syarat harus menikah kembali dengan seorang laki – laki berasal dari Pekanbaru yang dipilih langsung oleh Wigi.
Penggeledahan kamar pelaku
Sekira pukul.09.45 WIB dilakukan penggeledahan kamar Fitri Arni Matondang.
Pengeledahan dilakukan didampingi orangtua dan keluarga serta Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Kabag Ops Kompol Lamin, Kasat Reskrim AKP B Manurung, Kasat Intelkam AKP Arifin Pakpahan, Kasi Humas AKP Rusdi Yahya, Kaur Identifikasi Iptu Mianto dan personil Polres Pematangsiantar.
Dalam penggeledahan ditemukan berupa Al quran, buku terjemaahan Al Hikam Ibn Athanillah, Surat Yasin,Takhtim,Tahil Doa, buku Khulashah. Al Madad An Nabawi, buku Zhikir dan buku catatan harian.
Selanjutnya barang-barang tersebut diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar.
Saat ini pelaku diamankan di Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rilis)