SEMANGAT membangun Kota Pematangsiantar menuju lebih baik dan sejahtera, kembali disampaikan Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani, dengan menyebutkan bahwa Pematangsiantar adalah kota destinasi wisata, bukan kota persinggahan.
“Sinergi dan kolaborasi harus kita tingkatkan untuk memajukan digitalisasi wisata kuliner, wisata agama, dan wisata rekreasi sehingga terciptanya paradigma bahwa Pematangsiantar adalah kota destinasi wisata bukan sebagai kota persinggahan,” kata Hj Susanti Dewayani pada acara penyerahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan QRIS Statis oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar kepada Komunitas Becak BSA BOM’S Kota Pematangsiantar, di Siantar Hotel, Minggu (20/03/2022).
Destinasi wisata
Menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai destinasi wisata, patut diapresiasi dengan membuka kembali lembaran kerja sebelumnya yang dilaksanakan dinas terkait dalam membangun titik-titik destinasi wisata.
Titik-titik tersebut perlu dilakukan penelusuran dengan napaktilas dan penyegaran konsep yang lebih kuat untuk mendatangkan para wisatawan domestik, khususnya.
Dengan membenahi titik-titik destinasi wisata kuliner, agama dan rekreasi, ditambah adanya kalender even tetap yang berkelanjutan, dapatlah dicapai peningkatan PAD melalui sektor wisata.
Tidak hanya itu, dengan terealisasinya Kota Pematangsiantar sebagai destinasi wisata yang menyebar di 8 kecamatan dan 53 kelurahan, akan berdampak pada perubahan penambahan penghasilan masyarakat di sekitarnya.
Kenyamanan berlalulintas dan penertiban angkutan orang
Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi destinasi wisata, adalah memberi rasa aman dan kenyamanan berlalulintas bagi para wisatawan.
Kepadatan arus lalulintas — yang membuat kemacetan dan menjenuhkan pengendara pada titik-titik tertentu — perlu diurai sehingga menjadi lancar.
Hj Susanti Dewayani perlu melakukan urun-remuk memberi pemahaman kepada pengusaha angkutan dan para pengemudi agar memenuhi ketentuan tapal batas untuk tidak masuk ke jalan protokol inti kota.
Seluruh kendaraan angkutan orang harus diwajibkan masuk ke Terminal Tanjung Pinggir. Tidak lagi membuka loket dan “terminal bayangan” yang berada di inti kota.
Perlu dibuka data, seberapa besar jumlah angkutan orang yang memasuki jalan protokol inti kota. Keberadaan jumlah angkutan tersebut, sangat berdampak pada kelancaran lalulintas kendaraan, perlu ditatakelola dengan baik.
Demikian juga penataan parkir kendaraan roda empat mau pun roda dua. Serta pedagang asongan yang menggunakan trotoar bagi pejalan kaki.
Kota persinggahan, NO!
Menyatakan NO! Kota Pematangsiantar sebagai kota persinggahan, adalah sikap yang harus didukung pada proses yang disebutkan dalam tulisan di atas.
Kenyamanan untuk wisatawan merasa betah meluangkan waktu beberapa hari tinggal, menjadi tantangan besar. Karena, ketika wisatawan memutuskan untuk memilih, konsekuensinya adalah agenda wisata apa yang didapat.
Masalah kemasan agenda wisata, setidaknya menjadi salah satu alat ukur untuk menyatakan NO sebagai kota persinggahan.
Memanjakan wisatawan adalah keharusan yang tidak dapat dipungkiri dan dibarengi dengan kesiapan masyarakat menerima kehadiran para wisatawan.
Destinasi wisata kuliner, agama dan rekreasi yang menjadi andalan, semoga terkelola dengan baik dan humanis.
Destinasi wisata YES!!!
Kota persinggahan NO!!!
By: Ingot Simangunsong