LAPAS Kelas IIA Pematangsiantar, Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Polres Simalungun melaksanakan vaksinasi terhadap masyarakat rentan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masih terus berlangsung.
Vaksinasi yang digelar, dosis ketiga (Booster) bagi WBP yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan ketentuan jarak selama 6 bulan
Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Adm Kambtib, Boheriira L Pardede memantau kegiatan tersebut.
Kalapas menerangkan, kegiatan vaksin sekitar kurang lebih 367 WBP yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster), masyarakat umum 14 orang dan 5 petugas Lapas dengan jenis vaksinasi AstraZeneca.
Target dan harapan kita seluruh WBP akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga ini.
Dan diharapkan pihak terkait dimana saat ini yaitu pihak Bidokes Polres Simalungun dan Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun untuk terus memberikan baksinasi kepada WBP yang belum mendapatkan vaksinasi seperti narapidana pindahan/tahanan baru.
Sampai saat ini, belum ada kasus WBP yang terkena ataupun terjangkit Virus Covid-19 dan ini adalah salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 maupun varian virus baru Omicron.
Pencegahan lainnya masih tetap dilakukan dengan cara penyemprotan terhadap kamar dan jeruji, membagikan masker, vitamin kepada WBP dan untuk tahanan baru yang akan dititipkan ke dalam lapas
“Kita melakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di ruang/kamar isolasi sebelum berbaur dengan WBP lainnya.
Kalapas senantiasa memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan vaksinasi ini yaitu pihak dari Polres Simalungun dan Dinas kesehatan Kabupaten Simalungun.
Harapan penuh diberikan kepada seluruh petugas agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehingga meminimalisir penyebaran virus Corona tersebut di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Penulis/Foto: Ingot Simangunsong