SEKITAR 85 buruh harian lepas (BHL) PT Wahana Graha Makmur, di Lae Mungkur, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten menggelar aksi unjukrasa menginap dan buka dapur umum di halaman kantor UPTD Wilayah 3 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, dari Selasa (08/03/2022).
Buliher Siahaan (34) warga Sitinjo, Kecamatan Sidikalang yang mengaku sudah 16 tahun bekerja di perusahaan perkebunan kopi tersebut, menyebutkan aksi unjukrasa menginap dilakukan karena pihak perusahaan melakukan tindakan skorsing dari 8 Maret sampai 22 Maret 2022.
“Kami diskorsing dengan alasan melakukan tindakan demo di kantor perusahaan. Kami tidak demo, kami mempertanyakan soal kekurangan upah yang telah ditetapkan Rp2,5 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami hanya menerima upah pada kisaran Rp1,7 juta sampai Rp1,8 juta per bulan,” kata Buliher Siahaan (foto), Rabu (09/03/2022).
Menurut Buliher Siahaan, kekurangan upah yang mereka persoalkan Rp15 juta dengan UMP Dairi Rp2,5 juta dengan masa kerja di atas 10 tahun, atau di kisaran 15-17 tahun masa kerja.
“Kita pun tidak pernah dibayar THR. Pekerja perempuan tidak dapat cuti haid dan melahirkan,” kata Buliher Siahaan yang mengaku 90 persen tenaga kerja di PT Wahana Graha Makmur tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan mau pun BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, Buliher Siahaan mengungkapkan sebagai tenaga kerja yang direkrut manejemen PT Wahana Graha Makmur tidak ada penandatanganan kesepakatan kerja secara tertulis sebagai legalitas tenaga kerja di perusahaan tersebut.
“Tidak dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja antara kami dengan pihak PT Wahana Graha Makmur,” kata Buliher Siahaan.
Para karyawan yang berunjukrasa menginap tersebut, menyatakan tidak bersedia kembali ke Sidikalang, sebelum ada keputusan atas tuntutan yang mereka sampaikan.
“Kami akan tetap menginap di kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja ini, karena kami juga sudah tidak diperbolehkan menempati mess perusahaan,” kata pengunjukrasa.
Penulis/Foto: Ingot Simangunsong