TIM Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengungkap tindak pidana kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (04/03/2022), mengatakan, Dit Polairud dan Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya juga mengungkap kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Batubara.
“Kali ini, dengan segala kemampuan penyidik-penyidik yang dimiliki di bawah kepemimpinan Kombes Pol Toni Ariadi Effendi yang baru dua bulan menjabat sebagai Direktur Polairud Polda Sumut berhasil mengamankan 86 Pekerja Migran Indonesia di Kabupatan Asahan,” kata Hadi Wahyudi.
“Artinya kembali terungkapnya tindak pidana kasus Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal ini menjadi atensi Polda Sumut,” kata Hadi Wahyudi.
Atas laporan dari masyarakat
Pada kesempatan itu, Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, menerangkan terungkapnya kasus Pekerja Migran Indonesia itu atas laporan dari masyarakat.
“Ada dua kasus yang berhasil kita ungkap pada Minggu 24 Januari 2022 di Kwala Bagan, Asahan dan Selasa 1 Februari 2022 di Sei Sarang Olang, Asahan,” katanya.
Toni Ariadi Effendi menyebutkan, dalam pengungkapan itu Dit Polairud Polda Sumut mengamankan 86 Pekerja Migran Indonesia ketika personel tengah melaksanakan patroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.
“86 yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut,” kata Toni Ariadi Effendi yang menyebutkan enam yang ditetapkan tersangka berinisial AN (33) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, MF (23) ABK.
“Sedangkan dalam pengungkapan tindak pidana di perairan Kwala Bagan, Asahan, Dit Polairud Polda Sumut menetapkan tiga tersangka berinisial ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, LI (35) ABK,” katanya.
Toni Ariadi Effendi menerangkan, terhadap 86 Pekerja Migran Indonesia yang diamankan berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 yang diamankan itu, 23 orang miliki pasport. Nantinya Dit Polairud berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memblacklist pasport milik mereka tersebut,” katanya.
Penulis: Messakh Hutapea, Foto: Humas Polda Sumut