KETUA Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB), Dr. Redyanto Sidi, S.H, M.H, CPMed (Kes), CPArb meminta agar Melur, yang bertahun-tahun jadi korban budak seks ayah tirinya itu, harus diberikan penanganan khusus dan pelaku segera ditangkap.
“Korban harus segera diberikan penanganan untuk memulihkan haknya termasuk juga traumatik yang dialaminya dan Polres Simalungun harus segera mengusut kasus ini dan pelaku harus segera ditangkap, karena dikhawatirkan melarikan diri”, kata Redyanto Sidi.
.
Seorang pria berinisial.ES dilaporkan ke Polres Simalungun dengan dugaan menjadikan putri tirinya yang masih di bawah umur sebut saja Melur sebagai budak nafsu selama hampir 2 tahun.
Tidak terima perlakuan ES yang diduga melakukan percabulan terhadap putrinya, Zainal Panani (46) warga Pekanbaru membuat LP di Polres Simalungun pada Kamis 16 Februari 2022, yang tertuang dalam Nomor: LP/B/130/II/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Zainal Panani mengadukan ES yang tak lain ayah tiri putrinya karena menurut pengakuan putrinya, ES telah mencabuli dirinya sejak tahun 2020 lalu.
Bahkan disebutkan Zainal Panani, akibat perbuatan ES, putrinya mengalami trauma.
Setiap menjalankan aksinya, ES selalu mengeluarkan ancaman akan membunuh korban dan ibunya bila memberitahukan perbuatan bejat ES.
Zainal Panani meminta Polres Simalungun segera menangkap dan menahan ES atas perbuatan bejatnya terhadap putri kandungnya, Melur.
Penulis: Jaya Damanik, Foto: ilustraai