“HARI ini berkas dr TGA sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (22/02/2022).
Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume suntik vaksin kosong untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.
Menurt Hadi Wahyudi, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan.
“Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” katanya.
Dalam kasus ini, Hadi Wahyudi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” kata Hadi Wahyudi.
Saat ditanya kapan akan disidangkan Hadi Wahyudi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh jaksa penuntut umum.
“Kita tunggu dari rekan-rekan jaksa ya,” katanya.
Penulis: Ingot Simangunsong, Foto: Humas Polda Sumut