KEPALA UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK.
Selanjutnya direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi, berinisial AGGS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Bidang Tindak Pidana Khusus yang menetapkan dua tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan ruas Silimbat Parsoburan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Baringin mengatakan, “Ada pun perbuatan tersebut menurut hemat kami dan pendapat para ahli melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo.Pasal 18 Uu No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun.”
Pelaksanaan pekerjaan bersumber dana APBD Provsu pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provsu Cq. UPT JJ Tapanuli Utara pada TA 2020 dengan pagu anggaran kurang lebih Rp6,8 miliar.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan hasil audit berjumlah kurang lebih Rp500 juta,” kata Baringin saat konfrensi pers di aula Kantor Kejari Tobasa, Kamis (17/02/2022).
Penahanan 20 hari
Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Richard Sembiring bersama Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon saat mendampingi Kejari Tobasa menjelaskan, modus operandi perbuatan para tersangka.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Berikut Dengan Perubahannya, Serta Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Kedua tersangka dipanggil secara patut untuk hadir di Kejari Tobasa dan saat konfrensi pers digelar para tersangka tampak mengenakan baju tahanan.
Penulis/Foto: Rifandy Lubis