MANTAN Direktur PD PAUS Kota Pematangsiantar, Herowhin TF Sinaga melaporkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar NL yang saat ini menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan keJaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, dikarenakan ketidak profesionalan dalam hal menangani kasusnya.
Pelaporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kesita Eva Lumbantobing dan Risman Siburian.
Kuasa hukum tersebut mengatakan, Herowhin Sinaga melaporkan mantan Kasi Pidsus tersebut karena diintimidasi di Lapas Klas IIA Pematangsiantar bersama dua rekannya saat berkunjung.
Herowhin Sinaga berharap agar Jamwas menindaklanjuti laporannya terhadap Nixon Lubis.
“Dengan kekuasaan yang dimilikinya, sengaja memasukkan dua orang yang bukan pegawai Kejaksaan meminjamkan tanda pengenal dan melakukan pengancaman kepada saya agar menyelesaikan urusannya kepada pihak yang dibawanya kalau tidak kasus lain akan dimunculkan (BTN) untuk memenjarakan Herowhin Sinaga oleh kejaksaan pada tanggal 11 Juni 2021, saya berharap agar Jamwas segera menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kuasa Hukum menirukan ucapan kliennya.
Upaya mengaburkan alat bukti
Kemudian beberapa waktu lalu pada persidangan di PN Tipikor Medan, NL melakukan upaya untuk mengaburkan alat bukti pada kasus ATK dan mobiler PD. PAUS, dengan sengaja tidak menyerahkan alat bukti ke Majelis Hakim berupa berkas berita acara penyerahan barang yang sudah ditandatangani pengusaha ATK dan mobiler serta kuitansi lunas semua pembelian ATK dan mobiler yang sudah ditandatangani bendahara atas Martha Sinaga dan pengusaha ATK dan mobiler atas nama Andi CV. Kartini Jaya dan Esar Girsang CV. Gavra Mandiri, sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti telah dibayar lunas pembelian ATK dan mobiler sehingga sangat bertentangan dengan tuntutan jaksa yang mengatakan belum dibayar.
“Dan atas jawaban dari pihak PN Medan secara tertulis diakui bahwa berkas dimaksud tidak ada dalam bundel Berkas Perkara tersebut, dan ternyata sengaja disimpan oleh NL,” kata Kuasa Hukumnya.
Usai itu , untuk kasus dugaan korupsi pinjaman pegawai PD. PAUS ke Bank BTN kembali NL memaksakan kasus tersebut dengan cara sangat proaktif melakukan pemeriksaan dan tahapan kasus tanpa mempertimbangkan alat bukti fotocopy dan dari sumber yang tidak jelas dan indikasi dipalsukan, mengumpulkan para pegawai PD. PAUS untuk mengarahkan kasus tersebut.
“Terlapor sengaja menutup-nutupi keterlibatan oknum BTN yang mencairkan pinjaman dan Pintalius Waruwu yang secara aktif mengurus pinjaman pegawai dengan menandatangani rekomendasi pinjaman dan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pinjaman serta menerima uang hasil pinjaman pegawai, kemudian NL mengkait-kaitkan lahan yang dimiliki keluarga Herowhin Sinaga melalui pinjaman kepada pihak lain dengan mengagunkan rumah dan aset keluarga, guna mengambil keuntungan pribadi dari pihak yang dibawah NL ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar untuk melakukan pengancaman kepada Herowhin Sinaga,” kata Kuasa Hukum.
Penulis: Ingot Simangunsong, Foto: Dokumentasi Herowhin Sinaga