JIMMY bin Willian dan Alfredo Situmorang itu, mantan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang menuduh staf pembinaan di lapas, Andika Pratama Simanjuntak melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan.
Andika Pratama Simanjuntak tidak dapat menerima, karena “Tuduhan kedua mantan tahanan itu (Jimmy dan Alfredo) tidak benar. Tuduhan itu fitnah. Saya akan menempuh jalur hukum, mereka telah melakukan pencemaran nama baik secara pribadi dan institusi.”
“Dua mantan narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak pernah dihukum sebagaimana diungkapkan dalam video amatirnya,” kata Andika Pratama Simanjuntak di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rabu (09/10/2022).
Karena tidak pernah melakukan pelanggaran, maka kedua mantan narapidana tersebut berhak mendapat program asimilasi atau pun pembebasan bersyarat (PB).
Pencemaran nama baik
“Pengakuan kedua mantan narapidana itu bahwa mereka pernah saya kutip uang karena melakukan pelanggaran, tuduhan itu sudah pencemaran nama baik saya. Kalau mereka pernah melakukan pelanggaran, maka mereka tidak berhak mendapat asimilasi atau PB,” katanya.
Menurut Andika Pratama Simanjuntak, kedua tahanan tersebut bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Jimmy bin William hukuman tiga tahun dan bebas PB 31 Juli 2021. Sementara kalau bebas akhirnya seyogianya 31 Juli 2023.
Alfredo Situmorang hukuman dua tahun bebas asimilasi 27 Agustus 2021. Sementara bebas akhirnya seyogianya 9 Februari 2023.
“Kedua mantan tahanan ini bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Mereka berhak mendapatkan karena berkelakuan baik. Atas perlakuan kedua mantan narapidana ini akan diusulkan pembatalan asimilasi dan PB, agar kedua narapinada kembali dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” ujarnya.
Diungkapkan Andika Pratama Simanjuntak, pengakuan mantan tahanan bernama Alfredo Situmorang bahwa dirinya membekingi kamar Beringin 22. Sementara kamar Beringin hanya sampai 9, tidak sampai 22.
“Kamar Beringin itu hanya sampai 9 kamar, tidak ada sampai 22,” kata Andika Pratama Simanjuntak.
Tidak Terbukti
Kepala Lapas Kelas IIA, Rudy Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pegawai Andika Pratama Simanjuntak sebagai orang yang dituduhkan.
“Pasca adanya video yang dibuat dua mantan narapidana itu, kita langsung periksa pegawai terkait. Andika tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana disebut dalam video amatir tersebut. Andika sudah membuat surat pernyataan soal bantahan tuduhan tersebut,” katanya.
Tidak Datang, Dilakukan Pembatalan Asimilasi dan PB
Raymon mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan narapidana tersebut untuk dimintai keterangan. Kalau kedua tahanan tersebut tidak datang juga, pihak Lapas akan mengambil sikap. Bahkan akan melakukan pembatalan asimilasi dan PB.
“Ketika asimilasi dan PB sudah dibatalkan, kedua tahanan itu akan kita jemput dan balikkan ke tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Setelah dilakukan pembatalan, kedua tahanan akan menjalani masa tahanan sesuai masa hukuman. Masa tahanan Jimmy bin William berakhir pada 31 Juli 2023 dan masa tahanan Alfredo Situmorang berakhir 9 Februari 2023,” katanya. (***)