PEMBINA DPP Dulur Ganjar Pranowo (DGP), Ghozali Muhamad menegaskan, “Kita semua mengharapkan dan akan desak setiap Pemda Kabupaten dan Kota untuk bikin Perda, atau pun dimulai dengan Keputusan Bupati dan Walikota yang melarang semua aktifitas dan penerapan ideologi radikal jenis manapun seperti yang dilakukan oleh Pemda Aceh Barat.”
Pokoknya, kata Ghozali Muhamad, melarang semua jenis radikalisme, bukan hanya sebatas jenis radikalisme agama trans-nasional saja.
Hal tersebut disampaikan Ghozali Muhamad terkait dengan keputusan Bupati Aceh Barat yang melarang ajaran Wahabi Salafi dan dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dengan tembusan kepada berbagai pihak termasuk Forkompimda.
Membumikan Pancasila
Founder Yayasan GKP, Gerakan Kebajikan Pancasila, Sabar Mangadoe mengatakan, “Tindakan Bupati Aceh Barat ini merupakan salah satu wujud kongkrit dari setiap Kepala Daerah yang bertugas membela Negara dengan cara membumikan Pancasila di daerahnya masing-masing.”
Kemudian dijelaskan Ghozali Muhamad, bahwa DGP mendukung tindakan Bupati Aceh Barat.
“DGP akan bergerak untuk mendesak seluruh Bupati dan Walikota serta DPRD Kabupaten dan Kota untuk melakukan tindakan yang kongkrit dalam membumikan Pancasila di wilayahnya masing-masing,” kata Ghozali Muhamad.
Keresahan dari Kalangan Ulama
Ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) dilarang di Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang kegiatan di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan karena dianggap sebagai pusat ajaran Wahabi Salafi.
“Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulabo, Minggu (30/1/2022).
Selain menghentikan aktivitas pengajian ajaran Wahabi Salafi, kata Ramli MS, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang kelompok jamaah tersebut melakukan ibadah shalat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh, sesuai keputusan Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat.
Musala tidak Terdaftar di SIMAS
Ramli MS mengatakan larangan ibadah shalat Jumat di mushalla berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat tersebut karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia
Ia juga menjelaskan, pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021 lalu. (***)