DITEMUKAN tiga dugaan tindak pidana dalam penggunaan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat non-aktif, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal itu berdasarkan temuan dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyelidiki langsung kerangkeng manusia itu beberapa hari belakangan ini.
“Berdasarkan temuan tim. LPSK berkesimpulan setidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng, atau sel ilegal yg ada di langkat,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi persnya, Senin (31/01/2022).
Hasto Atmojo Suroyo pun membeberkan tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan. Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan tindakan itu dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tak sah.
“Ini dilakukan oleh orang tak punya kewenangan untuk menghilangkan kemerdekaan itu. Ini adalah penyekapan,” kata Hasto Atmojo Suroyo .
Kedua, terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pasalnya, kejadian ini berkaitan adanya pendayagunaan orang-orang di dalam sel untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit yang dimiliki pelaku.
“Itu dilakukan secara paksa dan barangkali tak memenuhi aturan dalam ketenagakerjaan,” kata Hasto Atmojo Suroyo.
Terakhir, kerangkeng manusia itu sebagai panti rehabilitasi ilegal. Hal itu terkonfirmasi oleh BNN daerah yang mengeluarkan pernyataan bukan panti rehabilitasi sah.
“Kita liat memang kenyataan melalui TV, itu fasilitas yang ada dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar sebagai penjara atau pusat rehabilitasi, sanitasi misalnya buruk. Barangkali di musim pandemi apakah layak tempatkan orang dalam 1 ruangan penuh sesak. dan apakah dipenuhi standar prosedur kesehatan,” kata Hasto Atmojo Suroyo. (***)