SETELAH menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai terlapor, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Sebelum ditahan, Bareskrim Polri terlebih dulu menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan tersebut dilakukan kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi, Senin (31/01/2022).
Edy Mulyadi langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi dilakukan tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Edy Mulyadi menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, dengan menyebut sebagai macan yang jadi meong. Pernyataan Edy Mulyadi pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh kader Partai Gerindra.
Kemudian, Edy Mulyadi menyebut bahwa wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Edy Mulyadi juga mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah “kuntilanak” hingga “genderuwo”. (***)