BUPATI Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Tim Penyidik KPK saat menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pekan lalu, menyita uang sekitar Rp1,2 miliar, dan salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
“Berhasil ditemukan dan diamankan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (31/01/2022).
Ali Fikri menuturkan uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima Terbit Rencana Perangin-angin, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
“Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Selain Terbit Rencana Perangin-angin, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin-angin (swasta/kontraktor).
Kasus yang ditangani KPK ini mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan lain. Mulai dari dugaan penahanan ilegal dengan temuan kerangkeng manusia hingga peliharaan satwa yang dilindungi Undang-undang di rumah Terbit Rencana Perangin-angin. (***)