UNTUK mendapatkan layanan, baik medis dan non medis, maka Pemerintah berencana menerapkan kelas standar atau tunggal pada pelayanan BPJS Kesehatan.
Rencana tersebut, untuk menggantikan kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku.
“Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” kata anggota DJSN, Iene Muliati, beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan alasan lain mengapa kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah, adalah untuk mencegah kembali terjadi defisit. Sebab, nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai juga.
“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” kata Budi Gunadi yang menjelaskan, dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan melihat jenis layanan yang selama ini diberikan.
Kemudian akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal. Dengan demikian, nantinya peran Puskesmas akan dimaksimalkan tidak hanya melakukan tindakan skrining tahap awal, tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.
Selain itu, dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik.
“Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan. Sehingga bila ada masukan dari rumah sakit atau organisasi profesi bisa langsung ditindaklanjuti di tahun berjalan dengan basis data dan transparansi,” kata Budi Gunadi.
Dari peta jalan DJSN, pemerintah akan mulai mengimplementasikan kelas tunggal JKN ini di 2024. Dimana proses uji coba dilakukan di tahun ini dan penerapan secara bertahap di 2023.
Tidak hanya kelasnya yang tunggal, pembayaran iuran JKN juga menjadi tunggal. Dengan demikian maka pemerintah hanya perlu membayarkan iuran untuk peserta PBI dan lainnya bayar sendiri dengan nilai tunggal.
Namun, sampai saat ini mengenai besaran iurannya belum disebutkan oleh pemerintah. Terakhir beredar wacana iuran akan ditetapkan Rp75.000 per bulan. (cnbcindonesia/***)