DOKTER G yang melakukan penyuntikan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, yang awalnya diperiksa sebagai saksi, telah ditetapkan Polda Sumut menjadi tersangka.
“Penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan. Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/01/2022).
Disampaikan Panca Putra Simanjuntak, anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin di dalam tubuhnya.
“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan,” kata Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda Sumut menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan.
“Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami,” kata Panca Putra Simanjuntak.
Penulis: Messakh Hutapea, Foto: Dok/Humas Poldasu