BESOK, Senin 31 Januari 2022, Edy Mulyadi, akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
“Insyaallah akan hadir langsung jam 10 besok,” kata pengacaranya, Herman Kadir, seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (30/01/2022).
Pemanggilan Edy Mulyadi tersebut, berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Edy Mulyadi, juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
Di sisi lain, Edy turut menyebut bahwa wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.
Pemanggilan kedua tersebut merupakan imbas batalnya panggilan pemeriksaan pertama oleh tim penyidik yang dijadwalkan pada Jumat (28/01/2022). Kala itu, Edy Mulyadi beralasan, pemanggilan yang dilakukan kepolisian tak sesuai dengan prosedur sehingga meminta penundaan.
Dalam pemanggilan besok, Herman Kadir mengatakan, kliennya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia memastikan, tim kuasa hukum juga akan mendampingi seluruh proses pemeriksaan tersebut.
“Iya tetap didampingi dengan tim kuasa hukum,” kata Herman Kadir yang memastikan, kliennya tidak akan berupaya mangkir kembali dalam pemeriksaan besok. Pasalnya Edy Mulayadi menilai, pemanggilan kedua yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah sesuai dengan prosedur.
Persis seperti apa yang diminta oleh kliennya pada Jumat lalu, ketika tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pertama.
“Enggak bakal ada halangan insyaallah siap hadir. Ya karena kami anggap panggilan yang kedua ini sudah sesuai prosedur,” kata Herman Kadir. (***)