KASUS korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak perlu melalui proses hukum. Pelaku cukup dengan mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut ke negara. Begitulah wacana yang disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan maksud dari pernyataan Jaksa Agung.
Menurut Febrie Adriansyah, implementasi atau penerapannya tetap akan mempertimbangkan beberapa faktor dan latar belakang dari setiap kasus korupsi yang terjadi.
Ada pun faktor yang dimaksud, Pertama, perlu dilihat terlebih dahulu korupsi dilakukan di bidang apa. Kemudian dampak setelah terjadi korupsi meski nilai yang dikorup Rp50 juta.
Selanjutnya, meski uang yang dikorupsi dikembalikan ke negara. Perkara tidak lantas berhenti. Sebab harus dilakukan penyidik untuk mengidentifikasi akibat dari korupsi tersebut.
“Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman yang di bawah, apa, hukuman disiplin, ya kepegawaian,” ucap Febrie Adriansyah, Jumat (28/01/2022).
Pertimbangan tetap dibutuhkan. Sebab kadang kala, kata Febrie Adriansyah, meski nilai yang dikorupsi kecil tetap dampaknya mengganggu masyarakat.
“Misalkan Rp10 juta tapi dia terus menerus, kaya berupa setoran kan tidak mungkin juga dihentikan,” kata Febrie Adriansyah.
Sangat Berhati-hati
Febrie Adriansyah mengatakan, sebenarnya di Korps Adhyaksa sudah ada aturan bagaimana proses hukum untuk kasus korupsi bernilai kecil.
“Tetapi kita sangat berhati-hati melakukannya,” kata Febrie Adriansyah.
Sepengetahuan Febrie, di daerah belum pernah ditemukan contoh perkara korupsi di bawah Rp50 juta yang di-SP3 lidik. Biasanya, perkara seperti bisa diberhentikan di tahap penyelidikan.
“Nah biasanya di tahap awal masih di inspektorat (jika diberhentikan),” tutup Febrie.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/01/2022), Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
Burhanuddin mencontohkan kasus yang sekiranya dapat diselesaikan dengan pengembalian dana. Semisal terjadi dalam kasus korupsi dana desa yang nilai kerugian tak terlalu besar dan tidak secara terus menerus, perkara itu nantinya bisa dilakukan secara administratif saja.
“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Burhanuddin. (***)