BUPATI Kabupaten Langkat (non-aktif), Terbit Rencana Peranging-angin, setelah di-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, dan terjerat masalah 7 satwa liar, selanjutnya heboh dengan kasus kerangkeng manusia di belakang rumahnya di Langkat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut aparat penegak hukum bisa memproses hukum kasus kerangkeng manusia dengan pasal perampasan kemerdekaan.
“Sekarang tinggal diproses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan, itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa,” kata Tito Karnavian di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/01/2022).
Tito Karnavaian mengatakan, apa yang dilakukan Bupati Langkat itu tidak boleh dilakukan jika ditilik dari etika administratif kepala daerah.
“Kita tunggu sampai pengadilan terbukti atau tidak. Kalau terbukti otomatis akan diberikan sanksi ditahan dan diberhentikan,” kata Tito Karnavian.
Terang Benderang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terang-benderang meski belum bisa mengungkap temuannya.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari saksi sampai keluarga korban kerangkeng.
“Kami tim Komnas HAM setelah kemarin kami melihat langsung kerangkeng yang berada dalam perkebunan tersebut, di belakang rumah bupati, kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari berbagai pihak,” kata Choirul Anam, Kamis (27/01/2022).
“Termasuk berbagai saksi, keluarga korban, perangkat infrastruktur di sana termasuk juga kesehatan dan sebagainya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengaku telah melayangkan sejumlah pertanyaan signifikan selama penyelidikan ini. Pertanyaan-pertanyaan diberikan untuk mengidentifikasi apakah ada pelanggaran HAM atau tidak.
“Misalnya, apakah di situ terjadi kekerasan ataukah tidak, apakah di situ terjadi perlakuan tidak manusiawi atau kah tidak, apakah di situ terjadi dinamika yang lain yang potensial terjadi pelanggaran HAM,” kata Choirul Anam yang mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh hasil konfirmasi berbagai pihak tersebut.
“Kami belum bisa ceritakan apa yang kami dapat. Tapi semakin lama kasus ini semakin terang-benderang bagi kami,” kata Choirul Anam.
Sebelumnya, ditemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Mulai terungkap ketika KPK dan pihak lain melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi yang dilakukan Terbit Rencana Perangin-angin.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Itu sudah berlangsung selama 10 tahun dan tanpa izin.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 48 orang yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu juga dipekerjakan sebagai buruh pabrik kelapa sawit, namun tak dibayar.
“Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Keterangan berbeda disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.
Menurut Sulistyo Pudjo Hartono, kerangkeng tersebut bukan tempat rehabilitasi, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai tempat rehabilitasi.
“Bukan tempat rehabilitasi, sejak awal BNN sudah menyatakan itu bukan tempat rehabilitasi ya. Kalau seperti itu bukan tempat rehabilitasi, satu persyaratan pun enggak terpenuhi,” kata Sulistyo Pudjo Hartono, seperti yang dilansir CNNIndonesia, Rabu (26/01/2022).
Penulis: Ingot Simangunsong, Foto: Dok